Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, pasutri tersebut didakwa memberikan suap kepada 3 hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.
Melalui anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary Gatot, Evy memberi uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$ 17 ribu dan SG$ 5 ribu.
Baca Juga
Meski tidak akan mengajukan nota bantahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tadi, namun pascasidang, Gatot menyebutkan apa yang terjadi pada perkara suap ini merupakan inisiatif dari OC Kaligis yang saat itu masih menjadi pengacaranya.
"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," ucap Gatot Pujo.
"Semua itu di luar batas kontrol kami," lanjut dia.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara Gatot, Yanuar Prawira Wisesa. Ia mengatakan, perkara suap yang menjerat kliennya ini karena ulah OC Kaligis.
"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," kata dia saat mendampingi Gatot.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang itu diberikan Gatot dan Evy untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.