Gatot Pujo Beberkan Kronologi Beri Uang 'Ngopi' ke Rio Capella

Kata Gatot, uang yang diberikan itu atas permintaan Rio sendiri sebagai uang 'ngopi-ngopi'.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Nov 2015, 15:48 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 15:48 WIB
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Gatot bersaksi untuk Rio dalam sidang kasus dugaan suap 'pengamanan'‎ terkait perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sidang ini, Gatot mengakui punya hubungan tidak harmonis dengan Wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Gatot mengungkapkan, hal itu lantaran Majelis Hakim mempertanyakan kenapa harus ada perdamaian antara Gatot dan Erry.

"Kenapa harus islah?" kata Hakim Ketua Artha Teresia kepada Gatot di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Gatot menceritakan, wakilnya yang merupakan kader Partai Nasdem itu kerap mengganggunya. Terutama isu-isu yang berkenaan dengan politik.

"Karena saya diganggu isu-isu politik. Yang kami tahu, kami dengar dilakukan wagub saya," kata Gatot.

Islah tersebut dilakukan Gatot di Kantor DPP Nasdem‎ di Jalan RP Soeroso, Gondangdia Lama, Menteng, Jakarta Pusat pada 19 Mei 2015. Perdamaian itu tak terlepas peran Rio Capella dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis.

Gatot mengaku, Rio tak hadir saat islah dilakukan. Namun, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh hadir dalam perdamaian Gatot dan Erry itu. Gatot curhat ke Paloh soal aksi-aksi politik Erry.

"Setelah itu Surya Paloh Minta keterangan wagub. Dan kemudian (Paloh) memposisikan sebagai abang-abangan, karena dia sebagai abang-abangan saya, beliau juga pelopor dan pendiri FKPI di Sumut. Setelah islah, suasana kondusif," beber Gatot.

Di sini ada dugaan cipratan uang dari Gatot ke Rio. Karena Rio dianggap berhasil memfasilitasi perdamaian itu. Uang itu diberikan istri Gatot, Evy melalui‎ Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.‎ Kata Gatot, uang yang diberikan itu atas permintaan Rio sendiri sebagai uang 'ngopi-ngopi'.

"Kami sampaikan pertemuan tanggal 19 Mei itu menurut kami karena peran banyak pihak, salah satunya ialah Rio. Kalau dari permintaan Ibu Sisca untuk uang ngopi-ngopi untuk Pak Rio. Dari Sisca menyebutkan atas permintaan Pak Rio," ucap Gatot.

Eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Puji Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Penyerahan uang tersebut melalui mantan pegawai di OC Kaligis & Associates, Fransisca Insani Rahesti.

Uang itu sebagai fee lantaran Rio memfasilitasi islah atau perdamaian agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (Ali/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya