Liputan6.com, Solo - Tidak menyangka akibat bergurau, Donny harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran bercanda membawa bom saat akan terbang di pesawat dari Solo menuju Wamena, pria bernama lengkap Donny Boscho Deike ini harus diamankan.
Danlanud Adisoemarmo Kolonel (Nav) Agus Priyanto mengatakan, Donny hendak menuju Wamena menggunakan pesawat Airfast FS-231 dari Solo menuju bandara Timika.
"Rencananya pesawat akan terbang sekitar pukul 7.15 WIB, " kata dia, Solo, Kamis (30/12/2015).
Ketika hendak check in, lulusan universitas swasta di Yogyakarta ini bergurau saat menjawab pertanyaan petugas, terkait isi kardus yang dibawanya.
Baca Juga
"Saat ditanya kardus isinya apa, dia melucu isinya bom. Lalu petugas bandara melaporkan ke pengamanan, dan diserahkan ke Lanud. Kemudian kasus ini akan kami limpahkan pada Polres Boyolali," jelas Agus.
Usai mengamankan Donny, petugas memeriksa kardus tersebut, namun hanya berisi pakaian. Meski hanya bercanda, perbuatan pria asal Papua ini menyalahi hukum. Ia dianggap melanggar Pasal 347 ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ini maksudnya bercanda, tapi tidak pada tempatnya. Melakukan hal sepele tapi hukumannya berat. Untung tidak ada kerugian, jika memang ada kerugian bisa terancam hukuman hingga 8 tahun penjara," pungkas Agus.
Sabtu 26 Desember lalu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) juga menahan 3 pria yang bergurau membawa bom. Mereka diamankan saat hendak terbang dengan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara El Tari Kupang, Sabtu pagi.