Bergurau Bom di Bandara El Tari, 3 Pria Asal Sukabumi Ditangkap

Gusti mengatakan, dengan kejadian ini menandakan bahwa masyarakat belum paham betul soal UU Penerbangan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Des 2015, 19:38 WIB
Diterbitkan 26 Des 2015, 19:38 WIB
Bergurau Bom di Bandara El Tari, 3 Pria Asal Sukabumi Ditangkap
Gusti mengatakan, dengan kejadian ini menandakan bahwa masyarakat belum paham betul soal UU Penerbangan.

Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menahan 3 pria yang bergurau membawa bom, saat hendak terbang dengan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara El Tari Kupang, Sabtu pagi.

"Ketiga pria tersebut saat ini kita proses dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, terkait motif dari mengapa salah seorang temannya mengeluarkan bahasa bom, saat telah berada di atas pesawat," kata Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya, di Kupang, Sabtu (26/12/2015).

Dia menjelaskan, 3 pria tersebut adalah Endang Hendi Susandi, Febby Maulana Akbar, dan Heri Iskandar. Mereka berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan bekerja sebagai anak buah kapal atau ABK di Kupang.

3 Pria tersebut, menurut Endang, sedang diproses walau pun hanya mengeluarkan bahasa bom. Karena berindikasi meresahkan sekaligus dapat membahayakan penerbangan, apalagi dalam pesawat.

"Dengan adanya penangkapan ini, maka harap bisa menjadi pembelajaran bahwa pengucapan kata bom di atas pesawat atau di tempat keramaian, biar itu hanya guyonan saja akan dikenai hukuman. Dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang penerbangan," ujar dia.

Obat Nyamuk

Dari kronologis yang diperoleh Antara, pihak Pengamanan Bandara (Aviation Security Services/Avsec) El Tari menahan 1 koper berisi tabung yang terdapat cairan, yang kemudian diketahui adalah obat nyamuk.

Avsec langsung menginformasikan kepada pihak Batik Air untuk memanggil penumpang, guna memeriksa secara manual yang disaksikan pemiliknya. Namun penumpang itu tidak datang sampai para penumpang menuju pesawat atau boarding.

Karena panggilannya tidak direspons, pihak Batik Air akhirnya memeriksa kursi 10 D atas nama Endang Hendi Susandi, dan meminta dia kembali ke pemeriksaan bagasi sinar X, guna membuka koper berwarna coklat yang dimiliki.

Pemeriksaan barang disaksikan Endang sendiri, kemudian Aviation Security (Avsec) menahan tabung berisi cairan tersebut karena dapat membahayakan penerbangan. Sehingga dikeluarkan dari koper cokelat tersebut, dan para penumpang pun disilakan kembali memasuki pesawat.

Namun, saat hendak menaiki tangga pesawat, Endang Hendi Susandi mengatakan kepada pramugari: "Kalau saya bawa bom enggak boleh, ya?"

Sesuai aturan yang berlaku, sang pramugari langsung melaporkan kepada pilot dan meneruskan ke Avsec maupun pengendali Lapangan Udara El Tari. Endang dan 2 temannya pun diamankan pihak keamanan bandara.

UU Penerbangan

General Manajer Bandara El Tari Kupang I Gusti Ketut Gede Arnawa mengatakan, masalah isu bom dalam dunia penerbangan dianggap serius.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 juga sudah dijelaskan soal larangan tersebut, sehingga hal ini berkaitan dengan hukum," tutur dia.

Gusti mengatakan, dengan kejadian ini menandakan bahwa masyarakat belum paham betul soal UU Penerbangan, yang dapat meresahkan dan membahayakan.

Karena itu dia berharap, masyarakat atau penumpang pesawat bisa memahami dan mengerti UU Penerbangan dengan larangan-larangan yang diatur, untuk kenyamanan dan keamanan bersama.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya