Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK dijadwalkan hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini.
"Insya Allah hadir. Jero wacik itu bekas menteri waktu saya jadi wapres (SBY-JK). Otomatis saya mengerti dan berarti melihat, mengetahui perilakunya," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
JK siap untuk memberikan keterangan di pengadilan. Menurut dia, sebagai warga negara yang taat hukum, ia punya kewajiban untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Advertisement
"Tentu mungkin saya bisa menjelaskan beberapa hal," uja dia.
JK mengaku tidak ragu memberikan kesaksian. Ia akan memberi keterangan seputar hal-hal yang diketahuinya.
"Siapa bilang ragu-ragu? Enggak," tegas JK.
Baca Juga
"Tentu saksi itu yang mengetahui, mendengar, dan melihat. Apa yang saya tahu tentu seperti itulah. Kebetulan memang pada waktu kejadian itu saya tidak di menteri," imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak takut dicap sebagai pembela koruptor dengan kehadiran ini.
"Kenapa mesti takut kalau kita yakin bahwa ada sesuatu, sisi baik. Yang saya ingin tentu sampaikan, tentu sisi yang menurut saya itu benar. Gitu saja," tandas JK.
Jero menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero Wacik pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang dipimpin SBY-Jusuf Kalla. Atau sejak 21 Oktober 2004 hingga 1 Oktober 2009.*