Jero Wacik Sebut Wapres JK Akan Hadir Jadi Saksi Meringankan

Jero Wacik pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang dipimpin SBY-JK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Jan 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 15:33 WIB
20151006- Nota Keberatan Jero Wacik Ditolak-Jakarta
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Pada sidang tersebut Majelis hakim menolak nota keberatan Jero Wacik. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK telah berkenan menghadiri persidangan kasus yang menjeratnya. Yakni kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Menurut Jero, JK akan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi yang meringankan pada sidang Kamis 14 Januari 2015 mendatang.

"Ya saya mendapat informasi bahwa Pak Wapres akan menjadi saksi meringankan untuk saya, Hari Kamis jam 10 pagi," ujar Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).

"Saya berterimakasih beliau sudah mau berkenan menjadi saksi meringankan saya," lanjut dia.

Jero Wacik pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang dipimpin SBY-Jusuf Kalla. Atau sejak 21 Oktober 2004 hingga 1 Oktober 2009.

Namun, ia enggan menjelaskan apa kaitan dan kepentingan menghadirkan JK dalam persidangannya yang sudah hampir selesai ini.

"Kan saya KIB I dan KIB II. Pak JK kan jadi wapres. Ya itu saja. Ya kita tunggu Hari Kamis lah. Nanti kita dengarkan beliau lah. Jadi cukup ya. Pokoknya tunggu Hari Kamis ya. Terima kasih ya. Sabar," ucap Jero Wacik.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 3 September 2014. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya