Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menimbang permintaan menjadi saksi meringankan bagi Jero Wacik. Namun, Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah meminta agar publik tidak berasumsi jika JK hadir berarti membela koruptor.
"Jangan orang berasumsi membela koruptor. Wah tidak itu. Kalau mempertimbangkan itu, Pak JK milih jalan yang mudah, yaitu tidak hadir. Tapi perlu ada pelajaran bagi negara kita," kata Husain Abdullah, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
JK diminta hadir di persidangan Mantan Menteri ESDM itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Husain menuturkan seandainya hadir, JK akan memberikan penjelasan tentang penggunaan DOM. Hal ini penting dalam rangka pendidikan hukum di Indonesia.
"Poinnya edukasi. Soal meringankan atau tidak itu keputusan hakim," ujar dia.
Baca Juga
Sebab, ujar dia, JK memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan. "Jadi kalau hadir itu cocok. Tidak salah juga Pak Jero berusaha keras dan minta tolong untuk Bapak hadir," tandas Husain.
Beberapa waktu lalu, Jero Wacik mengatakan JK bersedia menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menjeratnya.
"Saya berterima kasih beliau sudah mau berkenan menjadi saksi meringankan saya," tutur Jero.
Selain mantan Menteri ESDM, Jero Wacik juga pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang dipimpin SBY-Jusuf Kalla. Atau sejak 21 Oktober 2004 hingga 1 Oktober 2009.
Namun, ia enggan menjelaskan apa kaitan dan kepentingan menghadirkan JK dalam persidangannya yang sudah hampir rampung itu.
"Kan saya KIB I dan KIB II. Pak JK kan jadi wapres. Ya itu saja. Ya kita tunggu hari Kamis lah. Nanti kita dengarkan beliau lah. Jadi cukup ya. Pokoknya tunggu hari Kamis ya. Terima kasih ya. Sabar," ucap Jero Wacik.