Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014 dengan terdakwa, Alex Usman.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung.
Sebelum sidang dimulai, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat menyatakan bahwa selama ini terdapat sebuah opini dirinya ikut terlibat dalam proyek yang menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Teman-teman tahu lah selama ini ada penggiringan opini terhadap publik seolah-olah saya sudah bersalah terlebih dahulu," ujar Haji Lulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Untuk itu, kehadiran dia di pengadilan sebagai saksi kali ini diharapkan dapat memberi keterangan sehingga terungkap fakta yang terjadi pada kasus yang menjerat pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Oleh karenanya hari ini adalah jawaban, berani jujur, jujur terutama kepada diri saya, orang-orang yang terlibat dalam proses peradilan, penyidikan, termasuk para hakim," kata dia.
Selain Haji Lulung, saksi yang dihadirkan adalah Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan, anggota DPRD dari Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan mantan anggota DPRD Firmansyah.
Pada perkara ini, Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, dan Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.
Menurut Jaksa, perbuatan Alex selaku pejabat pembuat komitmen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS serta menunjuk langsung proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.