Lulung: Oknum Bappeda Masukkan Proyek UPS ke APBD-P 2014

Lulung menyebut pihak yang paling bertanggung jawab atas pengadaan UPS ini adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Nov 2015, 01:53 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 01:53 WIB
Ekspresi Haji Lulung Usai Diperiksa Bareskrim
Abraham Lunggana memberikan keterangan pers usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/6/2015). Haji Lulung diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner (3D) di sekolah Jakarta Barat (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana meyakini pihaknya tidak terlibat dalam proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014 yang disidik Bareskrim Polri. Ia menyebut, ada oknum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI yang sengaja memasukkan proyek atau program siluman tersebut ke APBD Perubahan 2014.

"Ada tangan jahil, tangan jahil itu yang memasukkan program. Siapa, oknum Bappeda," kata pria yang akrab disapa Lulung itu usai diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 25 November 2015.

Dijelaskan dia, DPRD DKI tidak dalam kapasitasnya memasukkan anggaran ke APBD Perubahan. Ia mengklaim, adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Bappeda yang memasukkan setiap mata anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Jadi kalau semua mekanismenya ini diungkap, wah ini sangat luar biasa, oknum BPKD, oknum Bappeda. Sekarang siapa sih yang nomorin rekening, siapa yang masukin program itu? Nggak bisa anggota dewan masukin, klik, nggak bakal bisa. Emangnya Tuhan anggota dewan, itu ada di Bappeda. Jadi mekanisme anggaran itu ada di Bappeda, klik, masuk tuh anggaran UPS. Harus ada nomor rekening, tanpa itu tidak bisa dilelang," terang Lulung.

Lulung juga membantah turut serta dalam pembahasan proyek UPS di Komisi E. Meski pada APBD Perubahan 2014 lalu Lulung menjabat Koordinator Komisi E, ia tidak pernah dilaporkan hasil rapat pembahasan pengadaan UPS oleh Ketua Komisi E saat itu, M. Firmansyah.

"Saudara Firman harusnya melaporkan hasil bahasan kepada saya, saya kan koordinatornya. Makanya, wajar kalian ngejar saya, mana mungkin Pak Haji Lulung enggak tahu, begitu kan," ucap dia.

Lulung Sebut Ahok

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyebut pihak yang paling bertanggung jawab atas pengadaan UPS ini adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan, ia meyakini pria yang akrab disapa Ahok itu akan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Lulung menuding, mantan Bupati Belitung Timur itulah yang membuat Surat Penyedia Dana (SPD) untuk proyek pengadaan UPS.

"Yang paling bertanggung jawab dalam dalam kasus UPS ini adalah Saudara Gubernur, karena dia yang membuat SPD. Tanpa dia membuat SPD ini lelang tidak akan terjadi. Jadi Ahok sudah dapat diduga menjadi tersangka dalam kasus UPS," terang Lulung.

Ada pun Lulung hanya diperiksa sekitar 1 jam oleh penyidk Bareskrim Polri. Ia mengaku dicecar 6 pertanyaan terkait lelang pengadaan proyek tersebut.

"Saya ditanya 6 pertanyaan, ditanya boleh enggak dilelang, saya bilang enggak boleh dilelang. Semakin hari semakin tahu, terang benderang, bahwa pejabat pembuat komitmen tidak boleh melelang ini," kata Lulung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Dengan demikian ada 4 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka.

"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M Firmansyah), setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2015.

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. (Ado/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya