Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan gubuk-gubuk di depan Taman BMW. Gubuk tersebut berdiri tanpa izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu gubuk-gubuk yang liar di depan Taman BMW," ujar Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadisantosa, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Menurut dia, penertiban ini merupakan operasi rutin yang digelar jajarannya.
Baca Juga
"Bukan operasi yang besar kok. Itu cuma ada petugas patroli, melihat gubuk, lalu dibongkar," Kukuh menjelaskan.
Pembangunan suatu gedung baru dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan disetujui oleh pemerintah daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan. Untuk DKI Jakarta, IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan.
Advertisement