KPK Ajukan Kasasi Kasus Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron

Priharsa menjelaskan, hukuman yang diterima Fuad Amin ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa khususnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Feb 2016, 14:27 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2016, 14:27 WIB
20151019-Wajah Kuyu Fuad Amin Divonis Delapan Tahun Bui-Jakarta
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan itu divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta terkait perkara suap dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin lmron.

Meski Pengadilan Tinggi DKl Jakarta telah memutus hukuman Fuad Amin lebih berat dari yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yaitu dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara, KPK tetap mengajukan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, kasasi ini tetap diajukan karena lembaganya menilai hukuman yang diterima Fuad Amin tidak sesuai tuntutan jaksa.

"Alasannya adalah karena putusan belum sesuai dengan tuntutan JPU, termasuk di dalamnya mengenai rampasan harta," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Priharsa menjelaskan, hukuman yang diterima Fuad Amin ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa khususnya mengenai putusan hakim yang belum menyita harta milik mantan Ketua DPRD Bangkalan tersebut yang diduga didapatkan dari hasil korupsi.

"Berdasarkan putusan yang diterima JPU ada cukup banyak harta yang telah disita ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung puluhan," kata Priharsa.

Vonis Fuad Amin

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada yang terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 15,650 miliar.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.

Namun pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat oleh Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp 234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.

"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah," ujar Hakim Syaiful Arif saat itu.

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dikawal petugas usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan itu divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin, menerangkan bahwa Fuad Amin mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji dan umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, peternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi Rp 234.070.731.779 dan US$ 563,322 harus dikembalikan.

"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo, baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," kata hakim.

Atas putusan ini, pihak KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tingkat ini, hukuman badan yang diterima Fuad memang diperberat menjadi 13 tahun, namun dalam putusannya, harta yang disita KPK tetap harus dikembalikan ke Fuad.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya