Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya akan melemahkan pemberantasan korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo pun akan mundur dari jabatannya jika revisi undang-undang itu disahkan DPR.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Revisi UU KPK, menurut dia, dinilai banyak pihak tidak akan memperkuat lembaga antirasuah itu. Padahal yang diperlukan adalah langkah lebih konkret dalam perlawanan korupsi di tengah kondisi darurat saat ini.
"Sikap teman-teman ini jelas sekali rancangan revisi saat ini memperlemah bukan memperkuat," kata Agus.
Baca Juga
Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjanjikan majelis agama akan berada di belakang KPK untuk memberikan dukungan.
"Majelis agama siap mendukung penuh KPK diperkuat. Kami akan pastikan revisi harus dihentikan sehingga Pak Agus tidak harus mundur," ujar dia.
Dalam revisi UU KPK terdapat 4 poin yang dibahas DPR bersama pemerintah. Yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Atas 4 poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut, penolakan revisi UU KPK oleh pegiat antikorupsi, akademisi serta tokoh agama semakin kuat. Mereka juga mendesak pemerintah menolak revisi UU KPK oleh DPR.
Revisi UU KPKÂ dimotori PDIP dan didukung 6 fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya 3 fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (Ant)