Menko Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Tolak Revisi Undang-undang

Luhut Menyatakan, sikap pemerintah sejak awal menginginkan revisi UU KPK harus memperkuat KPK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 19 Feb 2016, 15:10 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 15:10 WIB
Ini Alasan Luhut Pandjaitan Ingin MKD Gelar Sidang Terbuka
Selain ingin menegakkan keadilan inilah beberapa alasan kenapa Luhut Pandjaitan ingin sidang pemeriksaan digelar terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski pimpinan KPK keberatan dengan revisi Undang-Undang KPK, mereka tidak dapat menolaknya. Pimpinan KPK merupakan pelaksana UU dan harus menerima keputusan yang telah disepakati.

"Kalau pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia melaksanakan," ujar Luhut usai menjemput Presiden Jokowi dari lawatannya ke Amerika Serikat di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, (18/2/2016).

Luhut Menyatakan, sikap pemerintah sejak awal menginginkan revisi UU KPK harus memperkuat KPK. Selain itu, 4 poin revisi usulan pemerintah yaitu pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, pengangkatan penyidik dan penyelidik serta penyadapan harus membuat KPK semakin kuat.

"Yang jelas asal tidak lari dari 4 yang kita usulkan itu. Dan dari 4 itu kita tidak lihat seperti itu. Seperti Wapres katakan itu memperkuat KPK sendiri," kata dia.

Terkait adanya fraksi yang menolak revisi tersebut, Luhut mengaku enggan berkomentar banyak. Ia hanya memastikan kalau sikap pemerintah tetap mendukung revisi KPK yang memperkuat.

"Terus terang, kita jujur belum tahu detil di DPR. Kalau dari pemerintah posisinya sudah jelas kita tidak maksud sama sekali untuk memperlemah tapi justru memperkuat," pungkas Luhut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya