Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo Abdul Azis atau DaengAzis terjerat 2 kasus hukum sekaligus. Di Polres Jakarta Utara dia tersandung kasus pencurian listrik. Dia juga terjerat kasus penjualan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhamad Iqbal mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya mempersilahkan kepada Polres Jakarta Utara untuk lebih dulu memeriksa Daeng Azis. Alasannya, ancaman hukum kasus pencurian listrik lebih besar ketimbang prostitusi.
"Kita fokus ke sini dulu, dugaan pencurian listriknya," kata Iqbal di Polres Jakarta Utara, Senin 29 Februari 2016 malam.
Baca Juga
Sementara terkait kasus prostitusi, Azis dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Sementara untuk kasus dugaan pencurian listrik, bos kafe Intan itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan diancam 7 tahun penjara.
"Ya Polda nanti kalau Utara sudah selesai, nanti kami akan koordinasi," ujar Iqbal.
Polisi pun, kata Iqbal, akan mempertimbangkan penangguhan penahanan Daeng Azis. "Kalau untuk pra peradilankan itu diatur oleh UU, dan itu urusan penyidik nanti mengenai soal perkembangan itu (jika jadi praperadilan) dan yang bersangkutan," tutup Iqbal.