Selebgram Sarnanitha Dituntut 9 Bulan Penjara, Langsung Direspons Gubernur Bali

Selebgram Sarnanitha ditangkap usai tempat usahanya terbongkar sebagai tempat prostitusi

oleh Aditia Saputra Diperbarui 28 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 18:00 WIB
Selebgram Sarnanitha
Selebgram Sarnanitha... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi yang terjadi di Flame Spa Bali kembali mencuat. Sang pemilik, selebgram Sarnanitha alias Nitha dituntut dengan hukuman 9 bulan penjara. Hal ini pun langsung memicu respons beragam pihak. Pasalnya, isu ini tidak hanya mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan penegakan hukum di Pulau Dewata. Padahal, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman hukum maksimal hingga 12 tahun penjara. 

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan kekesalannya atas hukuman yang dianggap terlalu ringan. Menurut Koster, vonis ringan seperti ini dapat memperburuk keadaan karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak citra pariwisata Bali. 

"Saya berharap hakim mempertimbangkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama Bali, sehingga vonis nanti bisa memberi pelajaran berarti agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, belum lama ini.

 

Promosi 1

Menjaga Bali

Babak Baru Kasus Spa Plus Plus di Bali, Selebgram Sarnanitha Mengaku Dijebak Usai Menolak Bayar Mitranya
Selebgram Sarnanitha. (dok. Facebook Anthea Auld Photographer)... Selengkapnya

Kasus ini sebelumnya juga sempat disorot oleh Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi yang mendukung tindakan tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata. Wayan Koster menegaskan, "Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap."  

Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal masih menjadi sorotan publik dan mendapat respon cepat dari aparat keamanan.

 

Prostitusi

Selebgram Sarnanitha
Selebgram Sarnanitha... Selengkapnya

Flame Spa, yang beroperasi di bawah PT Mimpi Surga Bali, terbongkar sebagai tempat prostitusi setelah dilakukan penggerebekan oleh Polda Bali pada 2 September 2024. Polisi menemukan terapis yang melayani tamu dalam keadaan telanjang, mengungkap praktik terselubung yang telah berlangsung lama dengan omzet mencapai Rp 6 miliar per bulan. Meski bisnis ini menghasilkan keuntungan besar, jaksa justru menuntut hukuman ringan, setara dengan perlakuan terhadap karyawan mereka. 

Perbandingan pun dibuat dengan kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010 yang divonis 3,5 tahun meskipun tidak melibatkan unsur komersialisasi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum terhadap bisnis gelap di industri pariwisata Bali masih tergolong longgar. Jika vonis hakim tidak lebih berat, dikhawatirkan Bali akan semakin sulit menjaga citra sebagai destinasi budaya yang berlandaskan nilai moral dan adat. 

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk melindungi citra pariwisata Bali, serta menegaskan bahwa pelaku praktik ilegal harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak merusak nilai budaya dan industri pariwisata yang menjadi kebanggaan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya