Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
‎"Ada 2 tersangka terkait proyek IPDN di Sumbar. Dalam penyelidikan pekerjaan pembangunan konstruksi IPDN tahun anggaran 2011, ditemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Kedua tersangka itu, yakni General Manager Hutama Karya Persero Budi Rahmat Kurniawan dan Dudy Jocom, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Baca Juga
‎Yuyuk menjelaskan, kedua orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam.
"Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Yuyuk menambahkan, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Penyidik KPK pun langsung bergerak cepat mengusut kasus ini. Pada Selasa 1 Maret 2016, penyidik menggeledah 4 lokasi terkait kasus tersebut. Lokasi-lokasi tersebut, yakni di Kantor Kemendagri, Kantor PT Hutama Karya, Kantor PT Bina Karya, dan PT Architect.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita dokumen dan hard disk," kata‎ Yuyuk.
Advertisement