PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Soal Kasus Century

Hakim menilai tidak ada bukti KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mar 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 13:31 WIB
kpk-didatangi-banci-mahasiswa-4-130521c.
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipandang tidak meneruskan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Menolak permohonan termohon untuk keseluruhannya," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Pada pertimbangannya, tidak ada bukti KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century.

"Permohonan pemohon harus ditolak, karena tidak terbukti menghentikan penyidikan yang melibatkan Boediono dalam kasus korupsi bank Century," kata Hakim Martin.

Bukan hanya itu, bukti dari MAKI dinilai tidak relevan dengan dalilnya yang menyebutkan ada penghentian penyelidikan.

"Karena tidak ada relevansinya, bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan," kata Hakim Martin.

Ini merupakan kedua kalinya MAKI gagal dalam praperadilan. Materi gugatan yang sama ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2015.

Gugatan itu dinilai tidak tepat karena KPK berada di Jakarta Selatan, sehingga gugatan itu harusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada kasus Century, terdakwa ‎Budi Mulya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.‎

Majelis Hakim menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, (Alm) Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya