KPK Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Penyuapan Damayanti

Dengan dilimpahkannya berkas ini, perkara yang melibatkan Abdul Khoir akan segera disidangkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mar 2016, 14:12 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2016, 14:12 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama yang jadi tersangka penyuapan anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka AKH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, perkara yang melibatkan Abdul Khoir akan segera disidangkan.

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP).


Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PU dan Pera.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya