KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Damayanti

Kelima pemimpin KPK telah menandatangani ‎surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Mar 2016, 10:51 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 10:51 WIB
20160229- Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka di Jakarta, Senin (29/2/2016). Damayanti diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. KPK memastikan ada tersangka baru lebih dari 1 orang terkait suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Kelima pemimpin KPK juga telah menandatangani ‎surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

"Kita sudah tanda tangan sprindik baru, ada yang mau dinaikkan lagi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Februari 2016 malam.

Namun, Agus masih enggan menyebutkan identitas tersangka baru tersebut. Dia hanya menyebut tersangka baru itu berasal dari pihak swasta dan anggota dewan.

"Dua-duanya (sudah ada sprindik)," ucap Agus.

Penyidik KPK setidaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Dari sekian saksi, ada 2 orang yang sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Soe Kok Seng alias Aseng. Keduanya sudah beberapa kali ke markas komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.

Pada kasus ini, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama Abdul Khoir. Damayanti dijanjikan uang hingga hingga 404,000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir.

Kasus suap itu terbongkar ketika KPK menangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta 2 anak buah Damayanti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.

Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima 'pelicin' dari Abdul Khoir. Dia diperkirakan telah menerima suap ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu ditengarai kuat untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya