Menko Luhut: Kasus Pelanggaran HAM Berat Tuntas 2 Mei Nanti

Ia pun meminta pihak-pihak terkait memahami kesulitan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memilih penyelesaian secara non yudisial.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Mar 2016, 01:12 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 01:12 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kasus HAM berat masa lalu akan diselesaikan pada pertengahan tahun ini.

"Biarlah dengan cara-cara kita, kita selesaikan. Sekarang sudah mau rampung. Kita harap 2 Mei sudah bisa kita tuntaskan," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Ada 6 pelanggaran HAM berat yang mau dituntaskan, yakni peristiwa 30 September 1965, Talangsari, Penembakan Semanggi I dan II, Petrus (penembak misterius), penghilangan orang secara paksa, dan Wasior-Wamena.

Khusus kasus 1965, Luhut menuturkan sulit mencari orang yang harus dihukum. Ia pun meminta pihak-pihak terkait memahami kesulitan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memilih penyelesaian secara non-yudisial.

 

Bila masih tak sepaham, ia pun menantang orang yang tak setuju untuk memberikan bukti-bukti.

"Saya tantang kalau ada yang bisa bawa buktinya mau dihukum siapa, silahkan saja. Kita adili kok. Kan dibawa-bawa, jadi sepertinya pemerintah tidak ingin menuntaskan. Padahal Presiden ingin itu selesai dituntasin, saya sebagai Menkopolhukam ya tuntaskan," tegas Luhut.‎

Dia juga menambahkan, dalam waktu dekat akan digelar simposium. Dalam kesempatan itu, direncanakan keluarga korban akan dikumpulkan dan diberi penjelasan.

"Kita lihat saja nanti apa bentuknya. Kita berharap 4 April (simposium)," tandas Luhut.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya