Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT APL, AWJ serta karyawannya sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka atas kasus pengurusan raperda reklamasi pantai Jakarta Utara.
Namun, hingga saat ini, KPK belum bisa memeriksa presdir salah satu perusahaan properti besar di Tanah Air. Sebab, AWJ diduga telah melarikan diri.
Baca Juga
"KPK belum melakukan penangkapan karena kami belum tahu di mana yang bersangkutan berada," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dia pun menyarankan agar AWJ kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dia meminta AWJ menyerahkan diri ke pihak berwajib. Keluarga AWJ juga diimbau untuk menyerahkan pria tersebut ke KPK.
Menurut dia, AWJ bertindak sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement