Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta ramai-ramai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Salah satu yang diperiksa adalah M Taufik. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Kakak kandung Sanusi itu membantah menerima aliran‎ dana dari pihak swasta dalam terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎. Dalam hal ini, aliran dana yang dimaksud berasal dari PT Agung Podomoro Land (APL) dan PT Agung Sedayu Grup.
"Tidak. Tidak pernah saya berhubungan dengan Agung Sedayu‎ Grup. Saya tidak pernah berhubungan dengan Agung Podomoro Land," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Baca Juga
Taufik yang juga menjabat Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta itu juga menjelaskan penggeledahan ruang kerjanya beberapa waktu lalu oleh penyidik KPK. Dia mengaku, penyidik hanya membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan raperda.
"Yang diambil cuma dokumen raperda saja. Yang lain tidak ada," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Tak Cuma Taufik
Advertisement
Selain Taufik, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap para pimpinan 'Kebon Sirih' yang lain. Yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, dan Kasubbag Raperda DKI Jakarta Dameria Hutagalung.
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎ Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda yang diduga berperan sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.