KPK Tetapkan Bupati Subang dan 2 Jaksa Tersangka Suap Kasus BPJS

Ojang bersama Jajang dan Leni diduga memberi uang suap sebesar Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Apr 2016, 13:46 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 13:46 WIB
20160401--OTT-KPK-Jakarta-Agus-Rahardjo-HA
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil OTT dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohendi‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain Ojang, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, 2 di antaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Setelah 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Raharjo ‎di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Tersangka dalam dugaan suap ini adalah Jajang Abdul Holik, Leni Marliani‎, Deviyanti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo. Jajang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BPJS, Leni merupakan istri dari Jajang. Sementara Deviyanti dan Fahri merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi penuntut Jajang dalam kasus BPJS tersebut.

‎Ojang bersama Jajang dan Leni diduga memberi uang suap sebesar Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri. Tujuannya agar Ojang tak terseret dalam kasus BPJS itu dan Jajang diringankan penuntutannya oleh kedua jaksa tersebut.

‎"Uang diduga berasal dari OJS, Bupati Subang, tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa tipikor BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ucap Agus.

Jajang, Leni, dan Ojang ‎selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terhadap Ojang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Deviyanti dan Fahri sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Bandung dan Subang, Jawa Barat, Senin 11 April 2016. ‎Ada 3 orang yang ditangkap waktu itu, yakni Leni dan Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Bandung) dan Ojang di Subang.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga turut mengamankan uang sebesar Rp 528 juta yang diduga merupakan uang suap. Sementara Fahri seminggu sebelum penangkapan sudah dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Tengah, dan Jajang berada di tahanan sembari menjalani‎ persidangan, sehingga keduanya tidak bisa diamankan saat itu juga.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya