Detik-detik Siswa SMP Bunuh Wanita Muda dengan Cangkul

Ketiga pelaku tidak saling mengenal. Namun ketiganya sama-sama mengenal korban dan memiliki perasaan asmara‎ kepada gadis muda itu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Mei 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 18:41 WIB
20160517- Polda Metro Jaya Rilis Kasus Pembunuhan Sadis dengan Gagang Pacul- Kombes Pol Krishna Murti-Jakarta
Pelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Aparat gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polsek Teluk Naga menangkap 3 tersangka pembunuh Enno Farihah (19), karyawan pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri.

Ketiga pelaku yakni RAL alias Alim (16), RAR alias Arif (24), dan IH alias Imam (24).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, ketiga pelaku tidak saling mengenal. Namun ketiganya sama-sama mengenal korban dan memiliki perasaan asmara‎ kepada gadis muda itu.

"Antar pelaku ini tidak saling kenal. Mereka baru bertemu ‎di luar mess tempat tinggal korban saat malam sebelum pembunuhan itu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Tersangka Alim yang masih duduk di bangku SMP ini diketahui memiliki kedekatan dengan korban. Perkenalan keduanya berawal saat berpapasan di jalan dan saling bertukar kontak. Korban mengaku bernama Indah. Keduanya saling suka dan melakukan komunikasi intensif via SMS.

Kamis malam 12 Mei 2016, kata Krishna, tersangka Alim berencana ingin mendatangi mess tempat Enno tinggal. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku tiba di kamar korban sekitar pukul 23.30 WIB. Sempat terjadi percakapan selama 30 menit sebelum akhirnya pelaku meninggalkan kamar korban.

"‎Usai main PS, tersangka Alim masuk ke mess di mana gerbangnya sudah dibukakan terlebih dulu oleh korban. Kamar korban terbuka, sementara 12 kamar penghuni lain sudah tertutup," tutur dia.

‎Dalam pertemuan itu, pelaku bercumbu dengan korban. Pelaku sempat mengajak berhubungan badan namun ditolak oleh korban. Pelaku yang merasa kesal kemudian keluar meninggalkan kamar korban.

‎"Dia keluar gerbang, di pinggir jalan di merokok. Kemudian ketemu orang bernama Arif, karyawan pabrik yang tinggal di mess sebelah khusus laki-laki. Kedua pelaku ini tak saling kenal," ungkap Krishna.

Melihat orang asing yang ada di sekitar mess, Arif lantas menegur Alim. Alim mengaku habis menemui Indah yang tinggal di mess perempuan. Merasa tidak mengenal penghuni bernama Indah, Arif kemudian meminta Alim menunjukkan kamarnya.

‎"Di saat yang sama muncul Imam. Imam dengan Arif juga tak saling kenal. Akhirnya ketiga pelaku ini masuk ke dalam mess yang gerbangnya masih terbuka," lanjut dia.

Saat itu para pelaku melihat korban dalam keadaan tidur telentang di dalam kamarnya. Arif dan Imam akhirnya mengetahui ternyata Indah yang dimaksud adalah Enno yang selama ini mereka sukai. ‎Namun perasaan keduanya tidak mendapatkan respons dari korban.
 


‎Karena kesal dengan sikap Enno, para pelaku pun berniat mencabuli dan menghabisi nyawa korban. Ketiga pelaku membunuh korban dengan sadis menggunakan gagang cangkul yang diperoleh dari luar kamar tersebut. Bahkan salah satu pelaku sempat mencabuli korban dalam kondisi sekarat.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup. Alim dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

Sementara tersangka Arif dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.

Sedangkan tersangka Imam dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

‎"Ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman yang sama (seumur hidup), tapi untuk Alim karena di bawah umur, ditambah UU Perlindungan Anak," pungkas Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya