Liputan6.com, Tangerang - Polres Metro Kota Tangerang Selatan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan sadis terhadap korban Enno Parihah (18) ke Polda Metro Jaya.
Penyerahan dilakukan pada Senin (16/5/2016) dini hari atau setelah dilaksanakannya prarekonstruksi.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin (16/5/2016) siang.
"Terhitung Senin dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB, setelah pra rekontruksi dilaksanakan, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya," kata Sutarmo.
Dengan demikian, segala bentuk penyelidikan lebih lanjut sudah menjadi wewenang Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Sementara, saat sebelum prarekonstruksi ketiga tersangka masih memberikan keterangan berubah-ubah. Namun, pada saat prarekonstruksi tersebut dilaksanakan, ketiganya tidak bisa lagi mengelak.
"Kalau sudah di TKP kan mereka mengalir sendiri, ngaku. Siapa yang nunjuk, siapa yang berperan, langsung ketahuan, tidak bisa mengelak," kata Sutarmo.
Namun, saat ditanya ada berapa adegan yang diperagakan para tersangka, Sutarmo enggan menjelaskan. "Sudah jadi wewenang Polda Metro Jaya," elaknya.
Sementara itu diketahui, Enno Parihah (18) ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar kosnya, di Kampung Jatimuliya, RT 01/04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang mengungkap pembunuhan wanita dengan cangkul Enno Parihah (18), setelah meringkus tersangka RAH. Tersangka RAH masih berusia 15 tahun dan berstatus siswa SMP.
Selain menangkap RAH, petugas juga mengamankan dua orang lain yakni RA dan IH. Ketiga tersangka diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian di Dadap Kosambi, Tangerang, Banten, Sabtu 14 Mei 2016.