Kereta Vs Transjakarta di Mangga Dua, KAI Bela Masinis

Di dalam Undang-Undang Perkeretaapian menyebut perjalanan kereta api menjadi prioritas.

oleh Muslim AR diperbarui 19 Mei 2016, 16:36 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 16:36 WIB
20160519-Ini Kondisi Bus Transjakarta yang Dihantam Kereta Api di Mangga Dua-Jakarta
Badan bus Transjakarta dipindahkan dari lokasi kecelakaan di perlintasan Jalan Mangga Dua, Jakarta, Kamis (19/5). Sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi melibatkan bus transjakarta, mobil Avanza dan Kereta Senja Utama Solo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan di perlintasan kereta Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, melibatkan Kereta Senja Utama Solo dengan minibus dan Transjakarta. Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) membantah pihaknya lalai dalam pengoperasian kereta dan penutupan pintu perlintasan sebidang.

"Itu murni kecelakaan lalu-lintas akibat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor, Pemda dan Dishub memasang rambu-rambu sebagai peringatan kepada pengguna jalan raya untuk dipatuhi, bukan menjerat penjaga perlintasan atau masinis," kata Kepala Humas Daerah Operasi (Daop) 1 PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bambang S Prayitno kepada Liputan6.com, Kamis (19/5/2015).

Bila kendaraan menerobos palang pintu tanpa mengindahkan aturan tersebut, maka termasuk pada pelanggaran dan tindakan melawan hukum seperti tercantum dalam pasal 296 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), serta pasal 192 dan 197 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Menurut Bambang, pemerintah idealnya membuat flyover atau underpass agar kendaraan tidak melintasi perlintasan sebidang tersebut.

"Atau solusi lainnya beberapa perlintasan di sekitarnya dibuat dikoneksikan jadi satu perlintasan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan tanggungjawab dari PT KAI.

"Tugas kami menyelamatkan perjalanan kereta api. Karena jika terjadi sesuatu diperlintasan berdampak korban ya sangat banyak," terang Bambang.

Pengendara yang melewati perlintasan sebidang, kata Bambang, memprioritaskan kereta api terlebih dulu. Kereta api tidak bisa berhenti untuk melakukan pengereman secara mendadak.

"Makanya undang-undang memberikan proritas lebih pada perjalanan kereta api untuk didahulukan," kata Bambang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya