Segmen 2: Vonis Pengusaha Cabul hingga Polisi Pemulung

Pengusaha cabul divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, ketua DPR beri penghargaan pada polisi pemulunng, Bripka Seladi.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2016, 02:51 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 02:51 WIB
Segmen 2: Vonis Pengusaha Cabul hingga Polisi Pemulung
Pengusaha cabul divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, ketua DPR beri penghargaan pada polisi pemulunng, Bripka Seladi.

Liputan6.com, kediri - Sony Sandra, pengusaha yang mencabuli anak-anak di bawah umur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebelumnya, Sony juga sudah mendapat vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Kediri, untuk kasus serupa.

Sementara itu, ketua DPR Ade Komarudin memberikan penghargaan khusus pada Bripka Seladi, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Malang yang memilih mencari pekerjaan sambilan sebagai pemulung, daripada menerima suap dari warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya