Kapolri: Tidak Ada Larangan Sipil Kenakan Kaos Turn Back Crime

Interpol justru mengapresiasi sosialisasi Turn Back Crime di Indonesia.

oleh Andrie Harianto diperbarui 24 Mei 2016, 09:08 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 09:08 WIB
20160313-Baju Turn Back Crime Mulai Diburu Pecinta Fashion
Penjual saat menjual baran dagangannya yang bertulisan "Turn Back Crime" saat Car Free Day kawasan Bunderan HI, Jakarta (13/3). Penggunaan merk 'Turn Back Crime' bertujuan untuk kampanye waspada tindak kejahatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menepis kabar terkait larangan penggunaan kaos atau atribut Turn Back Crime. Sebaliknya, slogan Interpol tersebut justru menuai pujian dari dunia internasional.

"Tidak ada larangan itu," kata Badrodin saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (24/5/2016).

Orang nomor satu di kepolisian ini mengatakan, justru dengan masifnya penggunaan slogan yang lahir pada April 2014, di Lyon, Prancis, Interpol RI mendapat apresiasi internasional.

"Interpol mengapresiasi sosialisasi logo Turn Back Crime di Indonesia," kata Badrodin.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, tidak ada larangan terkait penggunaan slogan kampanye Interpol tersebut.

"Namun mengantisipasi tetap perlu, seragam polisi saja ada yang dipakai polisi gadungan, apalagi ini hanya kaos," kata Sulistyaningsih.


Namun bila ada penyalahgunaan, polisi tetap akan menindak sesuai pelanggaran yang dilakukan siapapun tanpa pandang bulu.

Di Jakarta tercatat beberapa kali aksi kriminal dilakukan warga yang menggunakan kaos Turn Back Crime. Sebut saja Alex (27) yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri dan berhasil memperdaya 13 perempuan.

"Dia mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP. Pengakuan pelaku, dia sudah beraksi selama tiga tahun," ucap Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Aswin, Jakarta Selatan, Kamis 14 April 2016.

Terakhir, kasus perusakan Metro Mini di bilangan Pancoran yang melibatkan seorang pria yang berkerja sebagai sopir angkutan umum berbasis aplikasi, Angga Ardian Ola (21). Pelaku saat itu menggunakan kaos Turn Back Crime menantang sopir dan merusak Metro Mini.

Peristiwa perusakan terjadi pada Rabu 19 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Metro Mini bernomor polisi B 7856 GD tengah melintas di depan Rumah Sakit Medistra. Saat itu, mobil yang dikendarai Angga berebut jalur dengan Metro Mini yang dikendarai Hendra (32).

"Kalau soal baju Turn Back Crime, dia ngakunya dapat dari polisi Ciputat," ujar Kanit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Ade Rosa, Jumat 20 Mei 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya