Liputan6.com, Jakarta - Pemuda 19 tahun berinisial IN di Pancoran, Jakarta Selatan ditangkap jajaran Polsek Metro Pancoran, lantaran kedapatan membawa satu paket ganja dan menanam pohon ganja di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, meski 116 pohon ganja dalam enam pot ditemukan di teras rumahnya, orangtua pemuda pengangguran itu tak mengetahuinya.
"Jadi tersangka IN itu tinggal bersama orangtuanya. Nah, tanaman itu ditaruh di rumah sana," ujar Vivick di Mapolsek Metro Pancoran, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
"Ini kan pohon ganja memang bagi orang yang tidak tahu, seperti tanaman biasa saja," sambung dia.
Kendati, polisi akan tetap meminta keterangan orangtua IN. "Akan kita tanya-tanya lagi soal tahu atau tidaknya barang haram itu," tutur Vivick.
Baca Juga
Terkait bibit ganja IN yang diduga didapatkan dari seorang warga Manggarai, Jakarta Selatan berinisal AN, polisi akan menyelidikinya.
"Ini kan katanya dapat bibit dari AN, seharga Rp 50 ribu. Nah, itu kita tengah melakukan penyelidikan soal AN. Menurut pengakuan IN, dia hanya baru bertemu dengan AN itu," tandas Vivick.
Atas perbuatannya, IN diancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 8 miliar rupiah.
Kasus ini terungkap saat IN terjaring Operasi Cipta Kondisi di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 22 Mei lalu. Saat diinterogasi, IN mengaku masih ada ganja yang tersimpan di rumahnya. Polisi pun menggeledah rumahnya dan mendapati enam pot berisi 116 pohon ganja.