Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual, tidak berlaku surut. Hukuman itu baru berlaku sejak ditetapkan saja.
"Tidak berlaku surut. Sejak saat ini berlaku," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Yasonna menuturkan, draf Perppu yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, akan segera dikirim ke DPR. Perppu ini tetap harus dibahas oleh anggota dewan, dan selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.
"Ini sudah berlaku Perppu, tapi nanti akan dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar Perppu ini bisa jadi UU," tegas Yasonna.
Baca Juga
Presiden Jokowi melihat kejahatan seksual pada anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Ia pun menilai perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera. Karena itu, ia pun mengeluarkan Perppu yang mengatur tentang kebiri kimia.
‎
Dalam Perppu itu, lanjut Jokowi, diatur tentang pemberatan pidana, yakni penambahan masa hukum sepertiga dari ancaman pidana, dipidana‎ mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," tegas Jokowi.
Menurut Jokowi, perubahan yang diatur dalam Perppu akan‎ memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," tandas Jokowi.