Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan di Parlemen sempat diprotes keras oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Saat itu, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di DPR terkait kasus suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR.
Pengawalan tersebut merupakan Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah biasa dilakukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian saat mengawal penyidik KPK telah dievaluasi.
"SOP penggunaan senjata api, kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang tentang penggunaan bantuan Polri," ungkap Alex saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ia mengatakan untuk ke depannya KPK meminta kepada aparat kepolisian apabila menggeledah tempat-tempat strategis seperti instansi pemerintah tidak perlu menggunakan senjata api.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa bila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan. Alex menyebut senjata api itu dapat ditutupi atau dalam kondisi tidak siaga.
"Tapi kalau senjata api memang melekat kepada petugas mungkin bisa dibungkus atau dalam kondisi tidak siap tempur. Kalau rawan, senjata api harus dipersiapkan dari awal," tegas Alex.
Pada 15 Januari 2016, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram saat melihat anggota Brimob membawa senjata laras panjang yang mendampingi tim KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta.
Fahri pun sempat berdebat sengit dengan penyidik KPK. Fahri mengatakan seharusnya tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen.
"Tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen. Ini merusak nama lembaga, padahal kami di sini sudah menjaga nama baik," papar Fahri.
KPK: Penggunaan Senjata Api Saat Penggeledahan Sudah Dievaluasi
KPK mengatakan bahwa apabila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan.
Diperbarui 14 Jun 2016, 17:35 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 17:35 WIB
Pimpinan KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). Dalam rapat, KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Bakal Luncurkan Danantara Hari Ini 24 Februari 2025
Astronom Prediksi Fenomena Langka di Ramadan 2025, Apa Itu?
4 Zodiak yang Memancarkan Energi Positif dan Daya Tarik Alami
Resep Lidah Kucing Premium: Kue Kering Renyah Favorit Lebaran
Arah Kebijakan Bank Indonesia Terkait Suku Bunga Bayangi Pasar
Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Bakauheni dan Merak
6 Chat Singkat Kakak Adik Hanya ketika Butuh Ini Kocak, Bikin Tepuk Jidat
Viral Video Murid SD Belajar Renang di Lapangan Sekolah Disebut Imbas Orangtua Protes Pungutan Biaya
Dampak Pemecatan Vokalis Sukatani Terhadap Citra Profesi Guru di Indonesia
Pemain Incaran Manchester United Kasih Sinyal Positif Pindah di Musim Panas 2025
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Awal Pekan Senin 24 Februari 2025, Cek 26 Titiknya!
Lady Gaga Siap Guncang Brasil dengan Konser Gratis, Balas Dendam Usai Gagal Tampil di Negeri Samba karena Masalah Kesehatan