Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan di Parlemen sempat diprotes keras oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Saat itu, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di DPR terkait kasus suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR.
Pengawalan tersebut merupakan Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah biasa dilakukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian saat mengawal penyidik KPK telah dievaluasi.
"SOP penggunaan senjata api, kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang tentang penggunaan bantuan Polri," ungkap Alex saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ia mengatakan untuk ke depannya KPK meminta kepada aparat kepolisian apabila menggeledah tempat-tempat strategis seperti instansi pemerintah tidak perlu menggunakan senjata api.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa bila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan. Alex menyebut senjata api itu dapat ditutupi atau dalam kondisi tidak siaga.
"Tapi kalau senjata api memang melekat kepada petugas mungkin bisa dibungkus atau dalam kondisi tidak siap tempur. Kalau rawan, senjata api harus dipersiapkan dari awal," tegas Alex.
Pada 15 Januari 2016, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram saat melihat anggota Brimob membawa senjata laras panjang yang mendampingi tim KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta.
Fahri pun sempat berdebat sengit dengan penyidik KPK. Fahri mengatakan seharusnya tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen.
"Tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen. Ini merusak nama lembaga, padahal kami di sini sudah menjaga nama baik," papar Fahri.
KPK: Penggunaan Senjata Api Saat Penggeledahan Sudah Dievaluasi
KPK mengatakan bahwa apabila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan.
Diperbarui 14 Jun 2016, 17:35 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 17:35 WIB
Pimpinan KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). Dalam rapat, KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Tanda-Tanda Krisis Ekonomi Mulai Terlihat
Trik Marketing Adalah Kunci Sukses Bisnis di Era Digital
Puncak Arus Balik Lebaran, Kapolri Pimpin 'Flag Off One Way' Nasional pada 6 April 2025
Balas Trump, China Terapkan Tarif Impor 34 Persen untuk Semua Barang dari AS
30 Ayat Ini Bakal Selamatkan Kita dari Siksa Kubur, Penjelasan Syekh Ali Jaber
Trik Memulai Usaha dari Nol untuk Sukses, Begini Strateginya
Tips dan Trik Kirim 100 Lamaran via Email untuk Melamar Kerja Online
5 Cara Membersihkan Gelas Bekas Teh yang Berkerak, Simak Tipsnya
Pesan Idul Fitri 2025 dari Presiden Belarus Lukashenko: Serukan Perdamaian hingga Momen Pererat Persahabatan
Nama-Nama Trik Skateboard untuk Pemula dan Profesional
Libur Lebaran 2025, Tips Liburan Aman dan Nyaman di Anyer
Berani Lirik Gelandang Penting Real Madrid, Manchester United Ajukan Rp1,8 Triliun