Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim Ketua Ibnu Basuki saat amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Majelis menilai, eks kolega Anas Urbaningrum itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada pertimbangan yang memberatkan bagi Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu Nazaruddin dipertimbangkan karena berlaku sopan selama di persidangan, telah menjadi terpidana di kasus sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menjadi Juctice Collaborator.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya ‎menuntut suami Neneng Sri Wahyuni itu dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar juga dituntut dirampas untuk negara.
Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pertimbangan yang memberatkan Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
diperbarui 15 Jun 2016, 20:29 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 20:29 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat akan mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi 75 Persen Jelang Pensiun, Istana: Bukti Kerja Pemerintah Dirasakan Warga
9 Ciri Orang yang Punya Banyak Teman tapi Hidupnya Sering Kesepian dan Hampa
BYD Seal 06 GT Siap Hadir di Pasar Tiongkok Mulai 18 Oktober 2024
Bitcoin dan Emas Bisa Ambil Momentum Ketegangan Geopolitik dan Pemilu AS
Tol Trans Sumatera Tersambung 5 Tahun Lagi
100 Ucapan Hari Guru Sedunia 2024, Mengharukan dan Penuh Makna
Banjir Rendam Cagar Alam di Thailand, 100 Gajah Dievakuasi
6 Metode Aman dan Efektif untuk Melepas Kuku Palsu di Rumah
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 50 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu
Manfaat Seks untuk Pria dan Wanita, Apa Ada Perbedaan?
Dilaporkan Masuk Bui, Gelandang Manchester City Bebas Ancaman Hukuman Serius
Pemilik Persib Bandung Ternyata Mantan Atlet Tenis, tapi Tajir Nih Bos!