Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim Ketua Ibnu Basuki saat amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Majelis menilai, eks kolega Anas Urbaningrum itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada pertimbangan yang memberatkan bagi Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu Nazaruddin dipertimbangkan karena berlaku sopan selama di persidangan, telah menjadi terpidana di kasus sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menjadi Juctice Collaborator.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut suami Neneng Sri Wahyuni itu dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar juga dituntut dirampas untuk negara.
Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pertimbangan yang memberatkan Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diperbarui 15 Jun 2016, 20:29 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 20:29 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat akan mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Anggota TNI Berkelahi dengan Polisi, Warga Malah Ikut Mengeroyok
Val Kilmer, Bintang Top Gun dan Batman Forever Meninggal di Usia 65 Tahun
VIDEO: Dramatis, Petugas Damkar Evakuasi Wanita Lumpuh dari Lantai Dua Rumah
Jangan Abaikan, Ini Pentingnya Medical Check-Up Setelah Lebaran
Banyak Warga Silaturahmi dan Wisata, Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jabar Meningkat
Ciri-Ciri Penyakit Asam Urat yang Terlihat pada Urine, Lakukan Deteksi Dini Sebelum Terlambat
8 Cara Ampuh Menghindari Kenaikan Berat Badan Setelah Lebaran, Mudah Dilakukan
VIDEO: 2 Prajurit TNI Dikeroyok 3 Polisi dan Warga
MNC Kapital Catat Pendapatan Rp3,33 Triliun di 2024
Menikah di Bulan Syawal, antara Bawa Sial dan Sunnah Nabi
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Usai Cetak Rekor Termahal
Fokus Pagi : Seorang Remaja di Pamekasan Tewas Terkena Ledakan Petasan