Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim Ketua Ibnu Basuki saat amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Majelis menilai, eks kolega Anas Urbaningrum itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada pertimbangan yang memberatkan bagi Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu Nazaruddin dipertimbangkan karena berlaku sopan selama di persidangan, telah menjadi terpidana di kasus sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menjadi Juctice Collaborator.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya ‎menuntut suami Neneng Sri Wahyuni itu dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar juga dituntut dirampas untuk negara.
Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pertimbangan yang memberatkan Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
diperbarui 15 Jun 2016, 20:29 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 20:29 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat akan mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Nicke Widyawati Out, Pejabat Gerindra Jadi Dirut Pertamina
AHY Ungkap Prabowo Subianto dan SBY Saling Bertemu di Cikeas
Ini Deretan HP Xiaomi yang Bakal Terima Update HyperOS 2, Punya Kamu Ada?
Ribuan Pebulutangkis dari Berbagai Klub Bersaing Jadi yang Terbaik di Gubernur Cup 2024
Top 3 Islami: Kisah Mbah Kholil Bangkalan Datangkan Hujan dengan Cara Ajaib, Karomah Wali
VIDEO: Profil Tim Walz, Cawapres AS dari Partai Demokrat
Cuaca Hari Ini Selasa 5 November 2024: Pagi Jakarta Mayoritas Berawan Tebal
Teaser Perdana Hyundai Ioniq 9 Muncul, Peluncuran Semakin Dekat
5 Fakta Kanker Kolorektal, Jenis Kanker yang Diidap Bintang Dawson's Creek James Van Der Beek
Memahami Stunting: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya
Top 10 Kota Termacet di Asia, Ada dari Indonesia?
Kreasi Lezat Kangkung, 5 Resep Hemat untuk Makan Siang Sehat di Rumah