Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim Ketua Ibnu Basuki saat amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Majelis menilai, eks kolega Anas Urbaningrum itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada pertimbangan yang memberatkan bagi Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu Nazaruddin dipertimbangkan karena berlaku sopan selama di persidangan, telah menjadi terpidana di kasus sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menjadi Juctice Collaborator.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya ‎menuntut suami Neneng Sri Wahyuni itu dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar juga dituntut dirampas untuk negara.
Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pertimbangan yang memberatkan Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diperbarui 15 Jun 2016, 20:29 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 20:29 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat akan mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri
Mengenal Ritual Bongka'a Ta'u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna
Lubang Hitam VFTS 243 Bergerak Menuju Bima Sakti
Kunjungi SMPN 174 dan SMAN 58 Jakarta, Wapres Pastikan Kualitas MBG Selalu Terjaga
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Manchester City, Segera Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 20 Februari 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
8 Pendaki Tersesat di Kawah Talaga Bodas dan Puncak Sagara Garut Berhasil Ditemukan
Pep Guardiola Tak Tergoda Drama Jude Bellingham Jelang Duel Liga Champions Real Madrid vs Manchester City
Sahabat yang Disebut Nabi sebagai Penghuni Surga padahal Ibadahnya Biasa Saja, Apa Rahasianya?