Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim Ketua Ibnu Basuki saat amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Majelis menilai, eks kolega Anas Urbaningrum itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada pertimbangan yang memberatkan bagi Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu Nazaruddin dipertimbangkan karena berlaku sopan selama di persidangan, telah menjadi terpidana di kasus sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menjadi Juctice Collaborator.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya ‎menuntut suami Neneng Sri Wahyuni itu dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar juga dituntut dirampas untuk negara.
Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pertimbangan yang memberatkan Nazaruddin yakni perbuatan Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
diperbarui 15 Jun 2016, 20:29 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 20:29 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat akan mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ucapkan Terima Kasih ke Shin Tae-yong, Erick Thohir: Mari Sambut Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Tekan Penyebaran PMK, Banyuwangi Gencarkan Vaksinasi dan Disinfeksi
Perbedaan Merica dan Ketumbar: Panduan Lengkap untuk Membedakan Dua Bumbu Dapur Penting
Ciri ISK: Kenali Gejala dan Penanganan Infeksi Saluran Kemih
Bansos PKH dan Sembako di Batam Disalurkan Secara Door to Door
Kisah Karomah Syekh Subakir Berjalan di Atas Air, Keajaiban yang Menggetarkan
Perbedaan Pohon Palem dan Kelapa: Karakteristik Unik dan Manfaatnya
Mengenal Ciri-Ciri Bulan: Karakteristik dan Fenomena Unik Satelit Alami Bumi
KPK Sita Mata Uang Asing Rp300 Juta hingga Tas Mewah di Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Terkesan Sambutan dan Keramahan Suporter
IBL 2025: Pelita Jaya Rusak Debut Arki Wisnu Bersama Dewa United
Reaksi Miliarder Terobsesi Awet Muda Dibandingkan dengan Influencer 58 Tahun yang Terlihat 20 Tahun Lebih Muda