Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan mendengarkan vonis majelis hakim Tipikor hari ini, Rabu (15/6/2016). Pembacaan vonis ini sedianya dilakukan pekan lalu, namun ditunda karena musyawarah hakim belum selesai.
Pekan lalu, Nazaruddin menyatakan ikhlas divonis berapa tahun pun oleh majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki.
"Ikhlas. Ikhlas sajalah," ujar suami Neneng Sri Wahyuni tersebut di Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan mantan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlah gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Selain gratifikasi, Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi itu, yakni dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin itu dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN.
M Nazaruddin Divonis Terkait Kasus Pencucian Uang Hari Ini
Pembacaan vonis ini sedianya dilakukan pekan lalu, namun ditunda karena musyawarah hakim belum selesai.
Diperbarui 15 Jun 2016, 13:23 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 13:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turis Rusia Tersapu Ombak Saat Berswafoto di Pantai Bias Tugel Bali hingga Dilarikan ke Klinik
Wajib Aktif, BKN Terapkan MFA di ASN Digital untuk Lindungi Data
Arti Norma dalam Kehidupan Masyarakat, Panduan Memahami Aturan Sosial
Ingin Kabar Gembira sebelum Meninggal Berupa Surga? Ini Pesan Ustadz Adi Hidayat
VIDEO: Ucapan Belasungkawa Mengalir untuk Keluarga Agustin Escobar yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di New York
VIDEO: Gibran bersama Istri dan Kedua Anaknya Ajak Ratusan Anak Yatim Nonton Film Jumbo
Apa Arti NPWP dan Fungsinya, Pahami Peran Pentingnya
Arti Crush di WA dan Maknanya, Panduan Lengkap Memahami Istilah Populer
NISN Jadi Kunci Pencairan PIP April 2025, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua dan Siswa Penerima
VIDEO: Lagi, Enam Jenazah Korban Pembunuhan KKB Ditemukan
Arti Signifikan dan Maknanya dalam Berbagai Konteks, Perlu Dipahami
AS Copot Komandan Militer di Greenland, Dianggap Berupaya Gagalkan Agenda Trump