Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajukan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal kapolri. Tito diajukan Jokowi untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun.
Sebagai pejabat negara, Tito wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari penelusuran LHKPN di situs http://acch.kpk.go.id, Kamis (16/6/2016), Tito terakhir kali melapor kekayaannya ke KPK pada 20 September 2014. Saat itu, jabatan yang masih diembannya, yakni Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri.
Dalam LHKPN di KPK, Tito yang masih menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu tercatat memiliki utang Rp 2,9 miliar lebih. Rincian utang itu dalam bentuk pinjaman barang sebesar Rp 2.917.785.000 dan dalam bentuk kartu kredit sebanyak Rp 76.000.000.
Total harta kekayaan lulusan terbaik Akademi Kepolisian angkatan tahun 1987 itu setelah dipotong utang adalah senilai Rp 10.291.675.823. Nilai harta kekayaan itu terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak.
Berdasarkan data KPK, jumlah harta tidak bergerak eks Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri itu mencapai Rp 11.297.741.000. Rinciannya, berupa tanah seluas 2.500 meter persegi di Palembang, Sumatera Selatan, yang berasal dari hibah perolehan tahun 1996 dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 35.420.000.
Kemudian, tanah seluas196 meter persegi di Kota Tangerang, Banten, yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 1999 dengan NJOP Rp 55.860.000. Lalu ada tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dan 36 meter persegi di Kota Palembang yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2004 dengan NJOP Rp 147.010.000.
Juga ada tanah dan bangunan seluas 191 meter persegi dan 180 meter persegi di Kota Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2004-2013 dengan NJOP Rp 728.385.000. Tanah seluas 308 meter persegi di Kota Palembang yang merupakan hasil sendiri perolehan tahun 2004 dengan NJOP Rp 142.912.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 720 meter persegi dan 100 meter persegi di Kota Palembang yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2004 dengan NJOP Rp 702.420.000. Tanah seluas 442 meter persegi di Kota Palembang yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2004 dengan NJOP Rp 205.088.000.
Tanah dan bangunan seluas 515 meter persegi dan 70 meter persegi di Kota Palembang yang berasal dari hibah perolehan tahun 2008 dengan NJOP Rp 280.610.000. Tanah seluas 665 meter persegi di Kota Palembang yang berasal dari hibah perolehan tahun 2008 dengan NJOP Rp 161.595.000.
Tanah dan bangunan seluas 307 meter persegi dan 207 meter persegi di Kota Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2003 dengan NJOP Rp 5.273.397.000.
Terakhir bangunan seluas 120 meter persegi di Kota Singapura yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2008 dengan NJOP Rp 3.000.000.000.
Untuk harta bergerak yang dimiliki eks Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya itu tercatat tidak banyak. Dalam LHKPN, Tito tercatat tidak memiliki alat transportasi, dan mesin lainnya. Di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya juga tidak ada.
Sedangkan harta bergerak lainnya hanya Rp 160.000.000. Benda bergerak lainnya itu berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 1991-2014 dengan nilai jual Rp 10.000.000. Kemudian logam mulia yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 1998-2006 dengan nilai jual Rp 150.000.000. Tito juga memiliki giro setara kas lainnya Rp 1.827.719.823.
Jadi total keseluruhan harta kekayaan Tito Karnavian sebelum utang yakni Rp 13.285.460.823. Sedangkan setelah dipotong utang sebanyak Rp 2.993.785.000, total harta kekayaannya menjadi Rp 10.291.675.823.
Mengintip Harta dan Utang Calon Kapolri Tito Karnavian
Sedangkan setelah dipotong utang sebanyak Rp 2.993.785.000, total harta kekayaan Tito Karnavian menjadi Rp 10.291.675.823.
diperbarui 16 Jun 2016, 16:54 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 16:54 WIB
Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/6). Rapat tersebut membahas APBN Perubahan 2016 dan RKAK/L tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Penghentian Segala Bentuk Agresi
Zaskia Sungkar Menyusui Anak Adopsinya Meski Tanpa Hamil dengan Program Induksi Laktasi, Apa Itu?
Misteri Hutan dan Suku Paloh di Kalimantan
Komet Langka Akan Terlihat untuk Pertama Kalinya
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Southampton, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 17 Januari 2025
Suami Istri Cekcok, Anak Tewas Kena Sabetan Parang
Istana Ungkap Deretan Program Prabowo yang Sudah Berjalan Jelang 100 Hari Kerja
Sinopsis Film 'Rumah Teteh: Story of Helena', Tayang 13 Februari 2025
Bolehkah Baca Al-Qur’an Digital di HP Tanpa Wudhu? UAS dan Habib Novel Menjawab
Negosiasi Buntu, Warga Blokir Akses Pintu TPA Tanjungrejo Kudus
Prabowo: Kebijakan yang Saya Keluarkan untuk Rakyat, Tak Ada Kepentingan dan Orientasi Lain