Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendukung rencana teranyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan memberi sanksi kepada pejabat yang tak membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia pun akan memberi sanksi tegas ke pejabat di kalangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak rutin melaporkan LHKPN ke KPK.
"Bisa langsung kami potong (pecat)," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis malam 28 April 2016.
Menurut dia, Pemprov DKI telah mewajibkan lapor LHKPN bagi pejabat dari Eselon I hingga Eselon IV. Bila tidak lapor kekayaan, maka pejabat tersebut akan dipecat.
"Makanya kalau yang tidak melapor LHKPN ke kami, kita sampai Eselon IV, harus lapor. Kalau tidak mau lapor, maka kami akan keluarkan," kata Ahok.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK sempat menyinggung soal Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz yang belum menyerahkan LHKPN. Terakhir, Harry menyerahkan LHKPN pada 2010. Itu pun saat dia masih menjadi anggota DPR.
"Dalam kapasitas Ketua BPK, belum‎," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Oleh karena itu, KPK mengimbau Harry untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya sebagai Ketua BPK. Jika tidak, Harry terancam terkena sanksi administrasi.
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya. Kalau di undang-undang kan ada sanksi administrasi, yang memberikan sanksi atasannya. Nah, kalau BPK kita enggak tahu atasannya siapa," ujar Priharsa.
Nama Ketua BPK kini disorot karena tercantum sebagai pemilik Sheng Yue International Limited, perusahaan cangkang di luar negeri. Hal itu terbongkar dari investigasi jurnalis dari berbagai negara terhadap dokumen firma hukum Mossack Fonseca. Dokumen itu dikenal dengan sebutan The Panama Papers. Dia juga sempat adu argumen dengan Ahok melalui media massa.