Liputan6.com, Kabupaten Bogor - Setelah digerebek, pabrik bakso yang diduga menggunakan zat pewarna kimia dan tawas kini tak beroperasi. Sebelumnya Mabes Polri menggerebek sebuah pabrik pengolahan bakso di Parakan, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (18/6/2016), pabrik itu memiliki 140 karyawan dengan memproduksi bakso sebanyak 1,5 ton per hari. Bakso dijual di wilayah Jabodetabek dengan omzet sekitar Rp 150 juta per hari.
Bakso di pabrik itu direndam cairan tawas dan dicampur dengan zat pewarna buatan yang sangat berbahaya. Jika dikonsumsi akan mengakibatkan kerusakan pada fungsi hati.
Advertisement
Saat ini sang pemilik pabrik bakso berinisial H ditahan polisi. Sementara para tersangka akan dikenakan Pasal 135 dan 140 Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.