Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan di Ibu Kota.
Pembatasan kendaraan di jalan protokol itu berdasarkan dua angka terakhir di pelat nomor kendaraan. Teknisnya, nomor polisi kendaraan akan dibagi dua kategori, genap dan ganjil.
"Hasil kesepakatan Focus Group Discusion, alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil. Ini kebijakan transisi sebelum implementasi Electronic Road Pricing (ERP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).
Awi mengatakan, kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap ini diterapkan, karena mudah dipahami masyarakat. Rencananya sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
"Tahap sosialisasi akan dilaksanakan 28 Juni sampai dengan 19 Juli 2016," pungkas Awi.
Cek Jadwal Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Jakarta
Rencananya sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
diperbarui 20 Jun 2016, 18:47 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 18:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BBMKG Denpasar Imbau Masyarakat Waspada Potensi Angin Kencang di Perairan Bali-NTB
Masyarakat Tionghoa di Tangerang Sambut Gembira Bantuan Sembako BRI Peduli di Imlek 2025
Resep Kue Donat: Panduan Lengkap Membuat Donat Lezat di Rumah
VIDEO: Istri WNI Korban Penembakan di Malaysia Minta Jenazah Dipulangkan
6 Negara 'Hilang' dari Peta Dunia karena Alasan Khusus, Tercatat dalam Sejarah
Golongan yang Dibangkitkan sebagai Pencuri di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Profil Aldi Satya Mahendra, Pembalap Yamaha yang Catat Hasil Positif Jelang World Supersport 2025
Kemlu RI: Indonesia Tunggu Komunikasi Resmi Terkait Isu Penghentian Pinjaman AS
Tanda Anda Mengalami Anxiety Dream, Sering Mimpi Buruk Saat Tidur
Berikut 8 Kepribadian Seseorang dari Caranya Menata Buku, Anda yang Mana?
Sejumlah Jalan di Jakarta Barat Masih Tergenang Banjir, Ini Imbauan Polisi
Tak Cuma Membawa Rasa Nyaman, Berikut 7 Jenis Pelukan Beserta Maknanya