Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan di Ibu Kota.
Pembatasan kendaraan di jalan protokol itu berdasarkan dua angka terakhir di pelat nomor kendaraan. Teknisnya, nomor polisi kendaraan akan dibagi dua kategori, genap dan ganjil.
"Hasil kesepakatan Focus Group Discusion, alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil. Ini kebijakan transisi sebelum implementasi Electronic Road Pricing (ERP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).
Awi mengatakan, kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap ini diterapkan, karena mudah dipahami masyarakat. Rencananya sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
"Tahap sosialisasi akan dilaksanakan 28 Juni sampai dengan 19 Juli 2016," pungkas Awi.
Cek Jadwal Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Jakarta
Rencananya sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
Diperbarui 20 Jun 2016, 18:47 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 18:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Operasi Ketupat 2025 Disesuaikan dengan Tol Fungsional
Catat, 6 Rekomendasi Tempat Makan yang Buka 24 Jam di Bandung
Cara Membuat Teh Kurma Merah yang Bisa Menambah Energi Saat Puasa
350 Kata Mutiara Ramadhan Lucu untuk Menghibur Saat Puasa
4 Tips Puasa Menyehatkan untuk Penderita Asam Lambung dan Maag dari dr Zaidul Akbar, Hindari Makanan Ini
Ada yang Turun, Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per Awal Maret 2025
Ini Resep Minuman Sehat Berbuka untuk Atasi Pusing Selama Puasa, Dibagikan dr Zaidul Akbar
Konvoi Bareng Temannya, Seorang Polisi Diserang Geng Motor di Makassar
Ramadan 2025, Kota Depok Larang Sahur On The Road hingga Bentuk Tim Patroli
Satgas Pangan Sidak Harga Beras di Pasar Cipinang
Ragam Menu Sahur yang Menyehatkan untuk Puasa
Arti Mimpi Ditagih Hutang Menurut Islam: Pesan Tersembunyi dan Maknanya