Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi permohonan eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Tanggapan JPU dituangkan melalui replik atau hak jawab jaksa atas eksepsi, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
JPU menilai penasihat hukum Jessica keliru dan salah memaknai uraian tentang akibat perbuatan Jessica dalam surat dakwaan. Sebab, mereka dianggap hanya memaknai secara sepotong-potong.
"Padahal kami telah uraikan dalam surat dakwaan, bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan visum et repertum dan BAP Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, serta keterangan ahli yang saling memiliki hubungan sebab akibat," kata JPU Ardito Muwardi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Penasihat hukum Jessica, kata Ardito, berasumsi surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Karena di dalamnya tidak tergambar adanya persesuaian antara racun sianida yang diminum Mirna dengan yang ada di dalam tubuhnya.
JPU pun menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru. Pengacara perempuan 28 tahun itu dianggap tidak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam surat dakwaan.
"Karena penasihat hukum bukanlah ahli bidang ilmu toksologi atau kedokteran forensik," tegas Ardito.
Sehingga, ia menyimpulkan, JPU menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum. Jawaban untuk penasihat hukum Jessica dianggap sudah memasuki materi pokok perkara, dan hanya dapat dijelaskan ahli.
Nantinya, jelas Ardito, ahli akan memberikan keterangan dalam tahap pembuktian, dengan didukung bukti-bukti ilmiah yang akan disajikan di muka persidangan.
"Sehingga, keberatan atau eksepsi terhadap permasalahan ini sudah keluar dan bertentangan dengan ketentuan dari Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sebagai syarat sah pengajuan nota keberataan atau eksepsi," tegas Ardito.
Penasihat hukum Jessica sebelumnya mempertanyakan akibat perbuatan kliennya yang tertuang dalam surat dakwaan. Mereka meminta ada persesuaian antara jumlah sianida yang diminum Mirna dengan jumlah sianida yang ada dalam tubuh Mirna.
Penyebab kematian Mirna Salihin, kata penasihat hukum Jessica, seharusnya hanya berdasarkan jumlah sianida yang ditemukan di tubuh Mirna, bukan berdasarkan penemuan sianida yang ada di sisa minuman Mirna.
Penyebab Keberatan Jessica Wongso Dimentahkan Jaksa
JPU menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru, dan dianggap tak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam dakwaan.
Diperbarui 21 Jun 2016, 16:16 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 16:16 WIB
JPU menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru, dan dianggap tak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam dakwaan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bunda Iffet Meninggal, Ini Bacaan Doa Pendek bagi Slankers yang Tak Bisa Hadir, Cukup 15 Detik
Cukur Tottenham, Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung