Penyebab Keberatan Jessica Wongso Dimentahkan Jaksa

JPU menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru, dan dianggap tak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam dakwaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jun 2016, 16:16 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 16:16 WIB
Jessica Kumala Wongso
JPU menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru, dan dianggap tak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi permohonan eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Tanggapan JPU dituangkan melalui replik atau hak jawab jaksa atas eksepsi, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

JPU menilai penasihat hukum Jessica keliru dan salah memaknai uraian tentang akibat perbuatan Jessica dalam surat dakwaan. Sebab, mereka dianggap hanya memaknai secara sepotong-potong.

"Padahal kami telah uraikan dalam surat dakwaan, bahwa akibat perbuatan terdakwa ‎berdasarkan visum et repertum dan BAP Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, serta keterangan ahli yang saling memiliki hubungan sebab akibat," kata JPU Ardito Muwardi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Penasihat hukum Jessica, kata Ardito, berasumsi surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Karena ‎di dalamnya tidak tergambar adanya persesuaian antara racun sianida yang diminum Mirna dengan yang ada di dalam tubuhnya.

JPU pun menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru. Pengacara perempuan 28 tahun itu dianggap tidak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam surat dakwaan.

"Karena penasihat hukum bukanlah ahli bidang ilmu toksologi atau kedokteran forensik," tegas Ardito.

Sehingga, ia menyimpulkan, JPU menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum. Jawaban untuk penasihat hukum Jessica dianggap sudah memasuki materi pokok perkara, dan hanya dapat dijelaskan ahli.

Nantinya, jelas Ardito, ahli akan memberikan keterangan dalam tahap pembuktian, dengan didukung bukti-bukti ilmiah yang akan disajikan di muka persidangan.

"Sehingga, keberatan atau eksepsi terhadap permasalahan ini sudah keluar dan bertentangan dengan ketentuan dari Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sebagai syarat sah pengajuan nota keberataan atau eksepsi," tegas Ardito.

Penasihat hukum Jessica sebelumnya mempertanyakan akibat perbuatan kliennya yang tertuang dalam surat dakwaan. Mereka meminta ada persesuaian antara jumlah sianida yang diminum Mirna dengan jumlah sianida yang ada dalam tubuh Mirna.

Penyebab kematian Mirna Salihin, kata penasihat hukum Jessica, seharusnya hanya berdasarkan jumlah sianida yang ditemukan di tubuh Mirna, bukan berdasarkan penemuan sianida yang ada di sisa minuman Mirna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya