KPK Telisik Dugaan I Putu Sudiartana Jadi Makelar Proyek di DPR

KPK mendalami dugaan Putu menjadi makelar proyek. Sebab, apa yang dilakukan Putu telah melampaui ‎kewenangannya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2016, 15:59 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 15:59 WIB
20160630-Kenakan Rompi Oranye, Politikus Demokrat I Putu Sudiartana Resmi Ditahan KPK-Jakarta
Anggota DPR Komisi III, I Putu Sudiartana menunduk saat berjalan keluar usai diperiksa penyidik di KPK, Jakarta, Kamis, (30/6). Putu Sudiartana disangkakan memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPR itu tersangkut kasus suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN Perubahan 2016.

Proyek ruas jalan itu bukan wilayah Komisi III yang mengurusi bidang hukum dan keamanan. Proyek jalan tersebut berada di bawa kendali Komisi V. KPK pun mendalami dugaan Putu menjadi makelar proyek. Sebab, apa yang dilakukan Putu telah melampaui ‎kewenangannya.

"Ini yang dipelajari penyidik. Kompleksitas kasusnya seperti apa dan kelanjutan kasusnya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menurut dia, publik jangan hanya terpaku dengan 'teori' kalau Putu bisa main 'lintas' komisi. Sebab, setiap anggota DPR bisa melampaui kewenangan dengan posisinya.

"Bisa saja tidak ada sekat-sekat. Bisa juga pakai teori lain. Jangan pakai satu teori," ucap Saut.

Pada dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN Perubahan 2016, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.‎

Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Pada OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, satgas mengamankan enam orang. Satu orang di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya