Tantowi: Putusan Soal Sengketa Laut China Selatan Jadi Pijakan RI

Dalam putusannya, Mahkamah Arbitrase PBB menyatakan, China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jul 2016, 09:08 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 09:08 WIB
Laut China Selatan
Cina melakukan reklamasi di pulau karang Fiery Cross di Laut Cina Selatan. (BBC)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag, Belanda, telah memutuskan mengenai klaim teritori di Laut China Selatan, pada Selasa 12 Juli 2016.

Wakil Komisi I DPR Tantowi Yahya berpendapat, putusan itu berdampak positif bagi Indonesia. Menurut dia, sembilan titik perairan yang diklaim China, masuk ke wilayah perairan di Natuna.

"Dengan keluarnya putusan pengadilan ini, insya Allah membawa ketenangan di perairan tersebut," papar Tantowi saat ditemui Liputan6.com di Komisi I DPR, Jumat (15/7/2016).

Dia menambahkan, jika suatu ketika terjadi pelanggaran yang masuk ke wilayah yang diklaim China tersebut, Indonesia punya payung hukum kuat untuk melayangkan protes.

"Dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional ini, payung hukum kita kuat lagi. Pokoknya putusan Mahkamah Arbitrase ini bisa jadi pijakan bagi kita untuk langkah-langkah tegas jika masih ada pelanggaran baik laut maupun udara," jelas Tantowi.

Dalam keputusannya, Mahkamah Arbitrase PBB menyatakan, China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan.

Karena itu, Pengadilan Arbitrase internasional di Den Haag ini memutuskan, China tidak memiliki hak historis untuk menguasi seluruh kawasan Laut China Selatan di bawah klaim "nine-dash line". (Linus Sandi Satya)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya