Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (10/8/2016).
Sidang kembali mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Advertisement
Saksikan jalannya sidang Jessica Wongso secara live streaming di tautan ini atau di bawah ini: