Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Jadwalnya (sidang) jam 09.00 WIB. Persiapan kami hanya menghadiri sidang dan ‎bertanya kepada saksi," ujar salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin malam, 26 Juli 2016.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) dianggap selalu menghadirkan ‎saksi kejutan di dalam persidangan. Pasalnya, JPU tidak pernah memberitahukan sebelumnya siapa saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.
‎"Jika nanti JPU menghadirkan saksi, harusnya sudah diberitahukan siapa saksi-saksinya. Jadi kesan itu tidak ditutup-tutupi," kata dia.
Bostam menambahkan, saksi yang dihadirkan juga harus dijelaskan secara rinci sebelum tampil di persidangan, apa hubungan saksi tersebut dengan kasus yang sedang bergulir di pengadilan. Apalagi saat itu banyak sekali pegawai Kafe Olivier yang diperiksa di Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik kepolisian.
Langkah-langkah itu dilakukan salah satunya untuk mencegah ‎adanya saksi dadakan yang tidak tercantum di BAP. Selain itu juga untuk membandingkan keterangan saksi di BAP dengan di persidangan.
"Banyak sekali (saksi di BAP). Karena itu, makanya ‎kami harus pelajari semua, persiapan membacakan BAP dan memberikan kesempatan untuk bertanya," ucap Bostam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa akan menghadirkan ‎sebanyak 64 saksi dalam persidangan kasus "kopi sianida" ini.
Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa dalam persidangan yang telah bergulir tujuh kali ini. Saksi-saksi itu berasal dari keluarga korban, Wayan Mirna Salihin, dan pegawai Kafe Olivier.
'Saksi Kejutan' Kembali Dihadirkan di Sidang Jessica Hari Ini
Kubu Jessica menganggap jaksa penuntut tidak pernah mengomunikasikan saksi yang akan dihadirkan.
diperbarui 27 Jul 2016, 08:29 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 08:29 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian Rangga, barista kafe Olivier, dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7). Rangga adalah pembuat kopi atas pesanan Jessica untuk Mirna. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat