Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Jadwalnya (sidang) jam 09.00 WIB. Persiapan kami hanya menghadiri sidang dan ‎bertanya kepada saksi," ujar salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin malam, 26 Juli 2016.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) dianggap selalu menghadirkan ‎saksi kejutan di dalam persidangan. Pasalnya, JPU tidak pernah memberitahukan sebelumnya siapa saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.
‎"Jika nanti JPU menghadirkan saksi, harusnya sudah diberitahukan siapa saksi-saksinya. Jadi kesan itu tidak ditutup-tutupi," kata dia.
Bostam menambahkan, saksi yang dihadirkan juga harus dijelaskan secara rinci sebelum tampil di persidangan, apa hubungan saksi tersebut dengan kasus yang sedang bergulir di pengadilan. Apalagi saat itu banyak sekali pegawai Kafe Olivier yang diperiksa di Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik kepolisian.
Langkah-langkah itu dilakukan salah satunya untuk mencegah ‎adanya saksi dadakan yang tidak tercantum di BAP. Selain itu juga untuk membandingkan keterangan saksi di BAP dengan di persidangan.
"Banyak sekali (saksi di BAP). Karena itu, makanya ‎kami harus pelajari semua, persiapan membacakan BAP dan memberikan kesempatan untuk bertanya," ucap Bostam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa akan menghadirkan ‎sebanyak 64 saksi dalam persidangan kasus "kopi sianida" ini.
Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa dalam persidangan yang telah bergulir tujuh kali ini. Saksi-saksi itu berasal dari keluarga korban, Wayan Mirna Salihin, dan pegawai Kafe Olivier.
'Saksi Kejutan' Kembali Dihadirkan di Sidang Jessica Hari Ini
Kubu Jessica menganggap jaksa penuntut tidak pernah mengomunikasikan saksi yang akan dihadirkan.
diperbarui 27 Jul 2016, 08:29 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 08:29 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian Rangga, barista kafe Olivier, dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7). Rangga adalah pembuat kopi atas pesanan Jessica untuk Mirna. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Boleh Overclaim, Produk Kosmetik Harus Punya Dasar Ilmiah dan Uji Klinis yang Valid
Ruben Amorim Beber 2 Kelemahan Manchester United di Era Erik ten Hag
Junnosuke Taguchi Eks Member KAT-TUN Kejutkan Publik, Putuskan Jadi Pria Penghibur di Fukuoka
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Nasional hingga Tol saat Natal dan Tahun baru
Apa Arti Bubu dalam Bahasa Gaul: Panggilan Sayang yang Viral di Media Sosial
Wapres Filipina Perintahkan Pembunuhan Presiden Marcos Jr jika Dirinya Dibunuh
Brando Susanto: Anak Abah dan Ahokers Bergabung Dukung Pram-Doel, Modal Dasar Indonesia Maju
Jubir RK-Suswono: Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu, Insya Allah Satu Putaran
Gandeng TNI, Perusahaan Ini Tanami Ratusan Hektar Lahan Padi untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Apa Arti dari Warna Kuning: Makna dan Pengaruhnya dalam Aspek Kehidupan
Jemput Kemenangan, Kiai Khos dan Bu Nyai NU Langitkan Doa Khofifah-Emil Dua Periode
Kemeriahan Kampanye Akbar Sendi-Melli, Ribuan Warga Gaungkan Bogor Hepi