Presdir Paramount Akui Beri Rp 50 Juta ke Panitera PN Jakpus

Uang Rp 50 juta yang diberikan Presiden Paramount ke Panitera Jakpus Edy Nasution untuk sumbangan pernikahan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Agu 2016, 17:26 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 17:26 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur (Presdir) PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho mengaku memberikan uang Rp 50 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Uang tersebut merupakan sumbangan untuk pernikahan anak Edy.

"Saya titipkan ke Ibu Hesti. Karena pas ke undangan saya enggak bawa amplop," ucap Ervan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Evan hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Meski telah menitipkan uang ke Hesti, Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut telah diberikan oleh Edy atau belum.

Diketahui, penyerahan uang itu ternyata baru dilakukan sebulan setelah pernikahan berlangsung, pada 12 April 2016. Uang diberikan oleh Vika Andraini, selaku Sekretaris Ervan kepada Wawan Budisetiawan, orang suruhan dari Hesti.

"Saya tidak cek, tahu setelah ada kejadian (Operasi Tangkap Tangan KPK," ungkap Ervan.

Pada sidang sebelumnya, Hesti mengaku memberikan uang Rp 50 juta kepada Doddy yang merupakan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Uang tersebut lalu diserahkan Doddy kepada Edy.

Pemberian uang ini kemudian terendus KPK. Doddy dan Edy dicokok KPK pada 20 April 2016 lalu. Uang itu diduga berkaitan dengan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Sebelum penyerahan Rp 50 juta, Edy disebut-sebut juga telah menerima Rp 100 juta dari Doddy. Doddy pun didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Suap diduga diberikan agar Edy Nasution menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya