Suap PK di PN Jakpus, KPK Periksa 2 Pegawai Pengadilan

Mereka adalah Suhendro yang merupakan Staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Tri Wahyono yang menjabat sebagai juru sita PN Jakpus.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Agu 2016, 11:36 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 11:36 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Mereka adalah Suhendro yang merupakan Staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Tri Wahyono yang menjabat sebagai juru sita PN Jakpus.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edi Nasution)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).

Belum diketahui pasti keterangan apa yang dikorek penyidik KPK dari keduanya. Yang jelas, sebagai saksi, mereka diperiksa karena mengetahui perihal kasus ini.

Pada kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.‎

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Pada kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Sejumlah orang yang diduga terlibat juga sudah dicegah ke luar negeri. Yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.‎
‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya