Napi dan Sipir Lapas Tangerang Kompak Edarkan Sabu di Penjara

Meski berulang kali ditertibkan, peredaran narkotika di dalam Lapas masih tetap ada.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Agu 2016, 14:01 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 14:01 WIB
Kapolres Tangerang
Kapolres Tangerang Kombes Irman Sugema dalam gelar kasus pengungkapan peredaran narkotika di dalam Lapas Klas I Tangerang (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Jakarta - AR, seorang sipir dari Lapas Klas I Kota Tangerang, kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Peredaran tersebut juga melibatkan BH, seorang napi yang juga tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara lantaran terlibat kasus serupa.

Pengungkapan tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan petugas Lapas Klas 1, kemudian didapati seorang napi inisial BH yang berada di blok D1 Kamar 5 menyimpan sabu seberat 100 gram. BH bersama barang buktinya langsung diserahkan ke Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengakuan awal tersangka, BH mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum sipir berinisial AR. Kami pun langsung menjemput yang bersangkutan ke Lapas," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Irman Sugema, Selasa (9/8/2016).

AR pun mengakui bila sabu 100 gram yang dimiliki BH berasal darinya. AR juga mengaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"AR hingga kini masih kami dalami untuk mencaritahu darimana barang tersebut berasal, karena kemungkinan besar barang haram tersebut beredar di Lapas," kata Irman.

Tak hanya mengungkap peredaran sabu di Lapas, namun selama kurun waktu satu bulan atau Juli, Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba. Yakni terdiri dari 36 tersangka, diantaranya dengan barang bukti sabu total seberat 778,14 gram dengan 25 tersangka.

Lalu ganja seberat 4 gram dengan dua orang tersangka, serta ekstasi sebanyak 39 butir dengan satu orang tersangka. "Total nilai barang bukti sebanyak Rp 1.112.900.000," ujar Irman.

Kini, ke 36 tersangka masih mendekam di Polres Metro Tangerang. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya