Liputan6.com, Jakarta - Tiga kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eddy Sindoro terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Chairman PT Paramount Enterprise International itu selalu mangkir ketika penyidik akan memeriksanya sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penyidik akan melakukan upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016.
Dia menduga Eddy tak bisa hadir ke KPK lantaran berada di luar negeri. Padahal, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah pengusaha itu bepergian ke luar negeri.
"Memang keberadaannya saat ini masih di luar negeri," kata Yuyuk.
Advertisement
Lalu bagaimana ini bisa terjadi ketika Eddy telah dicegah selama 6 bulan ke depan sejak 28 April 2016, ke luar negeri?
"Sebelum dicegah, dia sudah berada di luar negeri," ucap Yuyuk.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan Eddy sempat berada di Singapura. Namun, itu sebelum KPK meminta pencegahan. Sementara, dalam data pelintasan imigrasi, Eddy masih berada di Indonesia dalam kurun waktu pencegahannya ke luar negeri.
"Jika melalui jalur resmi, tidak mungkin bisa (ke luar negeri). Secara hukum, dia masih dalam daftar pencegahan, kami tidak tahu jika (Eddy) melalui jalur ilegal," kata Heru.
Terkait kasus suap ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima Rp 500 juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Suap itu diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy diduga merupakan perantara suap dari PT Paramount Enterprise.
Doddy sendiri didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan petinggi Paramount, Eddy Sindoro.
Awalnya PT Paramount Enterprise International menghadapi beberapa perkara hukum. Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.