Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Eddy Sindoro, Chairman Paramount Enterprise International. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya benar, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Juru Bicara Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Menurut dia, pemeriksaan Eddy ini bisa membuka tabir yang menutupi dugaan suap yang sudah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno ini.
Baca Juga
"ES diduga mengetahui beberapa perkara sengketa yang melibatkan korporasi besar dalam kasus ini," tambah Yuyuk.
KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk Eddy. Oleh Ditjen Imigrasi, Eddy dicegah melancong ke luar negeri dalam kurun waktu 6 bulan.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan 2 tersangka. Keduanya adalah Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
Suap itu diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta. Saat ditangkap, KPK menemukan uang 50 juta yang diduga suap. Pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta.