Anggota Polda Metro Pembobol ATM di Bekasi Terancam Dipecat

Keputusan untuk memecat tersangka harus melalui sidang kode etik.

oleh Muslim AR diperbarui 18 Agu 2016, 16:40 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 16:40 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Valino Vernando Sianipar (22), personel Direktorat Sabhara yang diduga membobol ATM di Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terancam dipecat tidak hormat.

"Terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/8/3016).

Meski begitu, Awi tak menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya, keputusan untuk memecat haruslah melalui sidang kode etik.

Sidang itu, kata Awi baru akan dilakukan setelah Valino keluar dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Anggota Polda Metro Jaya dengan Pangkat Bripda ini luka robek di kepala dan di bagian paha kanannya setelah mobil yang digunakannya saat lari dari kejaran polisi menabrak pohon.

Sebelumnya, seorang sekuriti Bank BRI melaporkan bahwa ada orang mencurigakan di ATM. Polisi yang mendapatkan laporan menerjunkan empat anggotanya ke TKP.

Sesampainya di depan ATM BRI, anggota melihat sebuah mobil Daihatsu Ayla berpelat B 1935 PAC dalam kondisi mesin menyala dengan seorang penumpang di dalamnya. Lalu saat menengok ke dalam ATM BRI, anggota melihat Valino Vernando sedang mengelas mesin ATM.

Saat lakukan penyergapan, Valino mencoba melarikan diri. Petugas lantas melepaskan tembakan peringatan, tapi dia malah lari ke mobilnya sambil mengacungkan senjata. Akhirnya polisi setempat terlibat kejar-kejaran dengan Valino.

Petugas menghujani mobil pelaku dengan peluru dan mengejar hingga sejauh satu kilometer dari lokasi ATM. Mobil tersangka akhirnya berhenti setelah menabrak pohon dan sebuah ruko.

Saat digeledah ada dua pelaku di dalam mobil. Satu pelaku lainnya didapati tewas sementara polisi Unit Patroli Motor itu mengalami cedera di kepala dan paha kanan.

"Identitas pelaku lain berinisial M, masih berstatus pelajar dan di bawah umur, dia ini teman pelaku," terang Awi.

Valino lalu dibawa ke Polsek Pebayuran dan dijemput anggota Propam Polres Polda Metro Jaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu set alat las, sepucuk airsoft gun, pisau dapur, dan golok.

"Pelaku yang tewas kami bawa ke RS Polri Kramatjati," jelas Awi.

Untuk jadwal sidang kode etik dan pemberian sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH), belum disebutkan Awi. Namun, ia menegaskan anggota tersebut bakal dipecat tak hormat.

"Melalui sidang kode etik dan dia terancam di PTDH," ucap Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya