KPK Sesalkan Remisi Terpidana Korupsi Saat HUT RI

Yuyuk menyatakan, KPK sudah melontarkan surat keberatan kepada pemerintah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Agu 2016, 18:23 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 18:23 WIB
20160424-KPK Sita Rp 650 Juta saat OTT Ketua PN Kepahiang
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan banyaknya narapidana korupsi yang mendapat remisi saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 RI. Remisi dinilai membuat efek jera berkurang.

"Kami menyesalkan begitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2016).

Yuyuk menyatakan, pihaknya sudah melontarkan surat keberatan kepada pemerintah, juga sebagai bentuk penolakan terhadap revisi PP 99 Tahun 2002.

"Sudah kirim keberatan, terutama terkait pembahasan PP 99 tentang pemberian JC (judical review) untuk remisi dan pengantian uang yang katanya pernyataan lunas dihapuskan, sebagai syarat mendapatkan remisi," ungkap Yuyuk.

Sebelumnya, Menkumham telah memberikan remisi dalam rangka HUT ke-71 RI kepada 68.633 napi tindak pidana umum, 12.761 napi napi kasus narkotika, 27 napi terorisme, dan 428 orang napi kasus korupsi sebanyak.

Untuk kasus korupsi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan remisi yang diberikan sudah memenuhi ketentuan.

“Yang korupsi, yang memenuhi syarat ya, jangan kamu bilang tidak memenuhi syarat ya. 428 itu tersebar di daerah,” kata Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya