Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, terpidana kasus korupsi M Nazaruddin mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada HUT Kemerdekaan ke-71 RI. Remisi yang didapat Nazaruddin sudah sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan dipenuhi.
"Nazaruddin dapat remisi karena dia sudah penuhi PP 99 tapi dia kan masih ada proses hukum yang lain. Kan dia oleh KPK dikasih Justice Colabolator (JC), istrinya juga dapat JC," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Baca Juga
Yasonna Laoly mengaku tak tahu pasti berapa pengurangan hukuman Nazaruddin. Dia mengatakan, remisi diberikan agar tak ada diskriminatif terhadap narapidana.
Advertisement
"Dia sudah memenuhi syarat jadi rasa keadilan. Dalam UU dikatakan dan ini konvensi internasional ya, kita ratifikasi, bahwa setiap napi punya hak untuk dapat remisi," papar dia.
Dia menegaskan, remisi tidak sembarangan diberikan kepada narapidana. Ada aturannya. "Yang terkategori extraordinary crime, teroris dapat, kenapa? Dia sudah dikaji ketika ada rekomendasi dari Densus," sambung dia.
Yasonna pun menjelaskan kriteria-kriteria agar para narapidana memenuhi syarat untuk dapat remisi. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Mengikuti program pembinaan, rajin salat, ikut bekerja, ada perbaikan perilaku, dan itu dibahas bukan asal tarik saja. Kalau tidak ada remisi, kita harus bangun lapas lagi," ucap dia.
Dia mengaku selama menjadi menteri, jumlah narapidana sudah bertambah menjadi 40.000. Dia juga sudah membangun lapas hingga bermiliar-miliar rupiah untuk menampung narapidana.
"Bangun lapas itu sudah 100 sekian miliar untuk kapasitas 1.000. Jadi mindset itu dunia, bukan kita asal buat di sini," kata Yasonna.
"Saya mau koreksi satu lagi, kemaren sudah saya sampaikan di lapas narkotika. Jadi dalam satu sistem, criminal justice system, masing-masing dua tupoksinya," sambung dia.
Tupoksi polisi, lanjut dia, adalah menangkap, menyelidik dan menyidik. Tupoksi jaksa menuntut, setelah itu ke pengadilan dan hakim menentukan hukuman.
"Kalau misalnya dikatakan tidak JC, di situ seseorang dihukum. Kalau dikatakan kooperatif itu dihukum dia dua tahun, kalau dia tidak JC di situ hakim putuskan kau 7 tahun," imbuh dia.
Yasonna menegaskan, narapidana itu dibina bukan dibinasakan, sehingga jika mereka memenuhi syarat pasti akan diberikan remisi.
Â